Pada
bulan ini Ummat Islam seluruh dunia melaksanakan Ibadah Hajji. Dan
negeri – negeri yang paling banyak ummatnya melaksanakan Ibadah Hajji
ialah Negeri Iran dan kedua Negeri Indonesia, Ummat Islam Indonesia
menunaikan Ibadah Hajji lebih dari dua ratus ribu.
Apakah Hajji itu, apakah Hajji itu nama manusia, Apakah Hajji itu nama suatu negara ?, bukan.
Hajji itu menurut istilah Syar’i ialah mengunjungi Baitulloh di negeri Mekkah dengan cara tertentu dengan istilah lain HAJJI ITU ZIARAH, Ziarah ke Mekkah untuk mengerjakan Ibadah Thowaf sekeliling Ka’bah, Ibadah Sa’i antara Shofa dan Marwa, Ibadah Wukuf di Padang Arofah dan serangkai Ibadah lainnya dalam rangka melaksanakan ibadah Alloh semata – mata itulah yang dinamakan Hajji. Jadi bukanlah nama Manusia.
Apakah yang dinamakan Umroh itu ?
Umroh itu menurut istilah ialah mengunjungi Baitulloh di negeri Mekkah, Ziarah ke Mekkah untuk mengerjakan Ibadah Thowaf sekeliling Ka’bah, Ibadah Sa’i antara Shofa dan Marwa, melaksanakan Tahallul / cukur.
Orang yang melaksanakan Ibadah Hajji itu ada yang ibadah Hajjinya diterima oleh Alloh Ta’ala. Dan ada yang Ibadah Hajjinya ditolak oleh Alloh Ta’ala. Ibadah Hajji yang diterima oleh Alloh Ta’ala dinamakan Hajji Mabrur dan Ibadah Hajji yang ditolak oleh Alloh Ta’ala dinamakan Hajji Mardudun. Alangkah sialnya, alangkah ruginya bagi orang yang hajjinya menjadi hajji Mardudun. Karena biayanya banyak, tenaga, waktunya selama itu hanyalah sia – sia belaka, tidak mendapat pahala dari Alloh Ta’ala malah mendapat ancaman neraka dan sebaliknya alangkah bahagianya bagi orang yang Hajjinya Mabrur karena Rosululloh S.A.W. telah bersabda ;
Untuk mencapai Haji Mabrur itu kita harus mencapai 5 pokok yaitu :
Pokok yang pertama ialah Niat.
Dalilnya dalam Al-Qur’an :
Jadi pakaian Hajji itu ,bukan pakaian putih, bukan sorban, bukan jubah, semua itu adalah pakaian adatnya orang Arab, baikpun orang Arab yang beragama Islam maupun Nasrani.
Juga pokok yang kedua tersebut diatas, Harta benda yang dipakai Hajji itu haruslah dengan uang yang halal tidak boleh uang hasil merampok, hasil nipu, renten ( pinjaman dengan bunga ), Korupsi, semuanya tertolak Hajjinya.
1. Larangan Rohas ( berbuat keji yang tidak senonoh ).
2. Larangan Khusut
3. Larangan Jadal ( bertengkar / berkelahi ).
Itu larangan dalam Ibadah Hajji dalam Al-Qur’an diterangkan ;
Pelaksanaan Hajjinya haruslah sesuai dengan tuntunan yang telah dicontohkan oleh Rosululloh tidak boleh ngawur ini Nash Hadist.
So’al Ibadah Hajji ada rukun Hajji dan ada wajib Hajji, perbedaannya rukun Hajji adalah sesuatu amalan musti harus dikerjakan bila ada yang tertinggal Hajjinya tidak syah.
Wajibnya haji yaitu berkata yang musti dikerjakan jika ada yang tertinggal hajinya tetap syah tetapi dikenakan denda itu wajibnya haji.
Wajibnya Haji ialah ;
Tanggal 8 Dzul-Hijjah dinamakan, “Yaumit Tarwiyyah”, bagi orang yang tidak mengerjakan Haji di Tgl. 8 Dzul-Hijjah dianjurkan puasa sunnah sehari, namanya puasa tarwiyyah.
Puasa Hari Tarwiyyah menutupi dosa setahun.
Bagi orang yang mengikuti Ibadah Haji pada tgl. 8 itu berangkat menuju Mina dan di Mina Sholat Fardlu 5 dengan Jama’ dan Qosor, itu bagi orang yang menunaikan Ibadah Haji.
Kemudian Tgl. 9 Dzul-Hijjah dinamakan “Yaumil ‘Arofah” Bagi orang yang tidak menunaikan ibadah Hajji dianjurkan puasa Sunnah sehari namanya puasa hari Arofah.
Di Arofah Wukuf yang artinya berhenti dan Sholat Jama’ Ta’dim, Sholat Dhuhur dan dan Asyar dirangkap. 2 rokaat untuk sholat dhuhur dan 2 rokaat untuk sholat Asyar, namanya Sholat Jama’ Ta’dim. Di Arofah itu kita memperbanyak do’a, do’a yang paling utama ; Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarika laka labbaika. Innal hamda wanni’mata laka wal mulka. laa syarika laka.
Itulah Do’a yang paling utama, Do’a yang diucapkan di Padang Arofah Tgl. 10 Dzul-Hijjah selepas maghrib berangkat dari Padang Arofah menuju Muzdalifah, kemudian bermalam di Muzdalifah, Sholat Jama’ Takhir, Maghrib dan Isya’ artinya Sholat Maghrib di rangkap di waktu Isya’, Setelah Sholat Shubuh dari Muzdalifah menuju mustasfa masari ( hanam ), menuju Mina pada Tgl. 10 ( Hari Raya Qurban ), Melontar Jumroh di Aqobah dan berta’ali kemudian Tgl. 10, 11, 12, 13 berangkat ke Mekkah untuk Towaf Ifadah kemudian kembali lagi ke Mina dan bermalam 3 malam, lontar Jumroh awal, Tsani, Tsalits, setelah itu kembali ke Mekkah, melaksanakn Towaf Wadah ( Towaf pamit ), meninggalkan Baitulloh.
Apakah Hajji itu, apakah Hajji itu nama manusia, Apakah Hajji itu nama suatu negara ?, bukan.
Hajji itu menurut istilah Syar’i ialah mengunjungi Baitulloh di negeri Mekkah dengan cara tertentu dengan istilah lain HAJJI ITU ZIARAH, Ziarah ke Mekkah untuk mengerjakan Ibadah Thowaf sekeliling Ka’bah, Ibadah Sa’i antara Shofa dan Marwa, Ibadah Wukuf di Padang Arofah dan serangkai Ibadah lainnya dalam rangka melaksanakan ibadah Alloh semata – mata itulah yang dinamakan Hajji. Jadi bukanlah nama Manusia.
Apakah yang dinamakan Umroh itu ?
Umroh itu menurut istilah ialah mengunjungi Baitulloh di negeri Mekkah, Ziarah ke Mekkah untuk mengerjakan Ibadah Thowaf sekeliling Ka’bah, Ibadah Sa’i antara Shofa dan Marwa, melaksanakan Tahallul / cukur.
Orang yang melaksanakan Ibadah Hajji itu ada yang ibadah Hajjinya diterima oleh Alloh Ta’ala. Dan ada yang Ibadah Hajjinya ditolak oleh Alloh Ta’ala. Ibadah Hajji yang diterima oleh Alloh Ta’ala dinamakan Hajji Mabrur dan Ibadah Hajji yang ditolak oleh Alloh Ta’ala dinamakan Hajji Mardudun. Alangkah sialnya, alangkah ruginya bagi orang yang hajjinya menjadi hajji Mardudun. Karena biayanya banyak, tenaga, waktunya selama itu hanyalah sia – sia belaka, tidak mendapat pahala dari Alloh Ta’ala malah mendapat ancaman neraka dan sebaliknya alangkah bahagianya bagi orang yang Hajjinya Mabrur karena Rosululloh S.A.W. telah bersabda ;
“ Haji Mabrur itu tiadalah balasannya kecuali surga “.
Bagaimanakah ikhtiar kita untuk mencapai Haji Mabrur itu ?Untuk mencapai Haji Mabrur itu kita harus mencapai 5 pokok yaitu :
- Niat yang ikhlas karena Alloh semata – mata.
- Biayanya, makannnya, minumnya, pakainnya, dan uangnya dari yang halal.
- Haruslah menjauhi larangan – larangan Alloh yang berkenaan dengan Ibadah Haji.
- Ibadah Hajjinya harus mencontoh Ibadah Hajji yang dilaksanakan oleh Rasululloh.
- Setelah pulang dari Ibadah Hajji hal-nya ( akhlaqnya ) harus lebih baik daripada sebelum melaksanakan Ibadah Hajji.
Pokok yang pertama ialah Niat.
Dalilnya dalam Al-Qur’an :
“ Dan sempurnakanlah Hajji dan Umrohmu karena Alloh Semata – mata “ Tidak ada niat yang lain.
- Tidak boleh karena ingin tahu Negeri Mekkah
- Niat ingin naik pesawat Terbang.
- Niat ingin Dipanggil Pak Hajji / Bu Hajji.
- Niat ingin dihormati orang
- Niat ganti Berpakaian putih,
- Berkopyah putih.
- Semua itu tidak boleh.
- Hajji Muhammad Rosululloh.
- Hajji Abu Bakar Shiddiq tidak ada.
- Hajji Umar Bin Khottob tidak ada.
- Hajji Utsman Bin Affan tidak ada.
- Untuk Izar / sarung.
- Untuk Selendang.
Jadi pakaian Hajji itu ,bukan pakaian putih, bukan sorban, bukan jubah, semua itu adalah pakaian adatnya orang Arab, baikpun orang Arab yang beragama Islam maupun Nasrani.
Juga pokok yang kedua tersebut diatas, Harta benda yang dipakai Hajji itu haruslah dengan uang yang halal tidak boleh uang hasil merampok, hasil nipu, renten ( pinjaman dengan bunga ), Korupsi, semuanya tertolak Hajjinya.
“ Sesunggunya Alloh Ta’ala itu Maha Suci tidak akan menerima sesuatu kecuali hanya yang suci.
Pokok yang ketiga, haruslah menjauhi larangan – larangan Alloh yang telah ditentukan dalam Ibadah Hajji diantaranya ;1. Larangan Rohas ( berbuat keji yang tidak senonoh ).
2. Larangan Khusut
3. Larangan Jadal ( bertengkar / berkelahi ).
Itu larangan dalam Ibadah Hajji dalam Al-Qur’an diterangkan ;
“ Barang siapa yang menentukan niatnya untuk beribadah Hajji maka janganlah berbuat fasiq, Jadal dalam Hajji.
Pokok ke empat.Pelaksanaan Hajjinya haruslah sesuai dengan tuntunan yang telah dicontohkan oleh Rosululloh tidak boleh ngawur ini Nash Hadist.
So’al Ibadah Hajji ada rukun Hajji dan ada wajib Hajji, perbedaannya rukun Hajji adalah sesuatu amalan musti harus dikerjakan bila ada yang tertinggal Hajjinya tidak syah.
- Niat serta memakai Ikhram.
- Wukuf di Arofah.
- Towaf ‘Ifadah.
- Sa’i.
- Bercukur / tahallul.
- Tertib
Wajibnya haji yaitu berkata yang musti dikerjakan jika ada yang tertinggal hajinya tetap syah tetapi dikenakan denda itu wajibnya haji.
Wajibnya Haji ialah ;
- Ikhram dan Mikot.
- Towaf Wadah.
- Menginap di Muzdalifah.
- Melontar Jumroh di Aqobah.
- Menginap di Mina.
- Melontar 3 Jumroh.
- Menjauhi larangan Alloh.
Tanggal 8 Dzul-Hijjah dinamakan, “Yaumit Tarwiyyah”, bagi orang yang tidak mengerjakan Haji di Tgl. 8 Dzul-Hijjah dianjurkan puasa sunnah sehari, namanya puasa tarwiyyah.
Puasa Hari Tarwiyyah menutupi dosa setahun.
Bagi orang yang mengikuti Ibadah Haji pada tgl. 8 itu berangkat menuju Mina dan di Mina Sholat Fardlu 5 dengan Jama’ dan Qosor, itu bagi orang yang menunaikan Ibadah Haji.
Kemudian Tgl. 9 Dzul-Hijjah dinamakan “Yaumil ‘Arofah” Bagi orang yang tidak menunaikan ibadah Hajji dianjurkan puasa Sunnah sehari namanya puasa hari Arofah.
“ Puasa Hari Arofah menutup dosa 2 tahun, setahun yang lewat dan setahun yang akan datang. “.
Bagi orang yang mengerjakan Ibadah Hajji tidak diperbolehkan puasa
Arofah karena tgl. 9 itu orang yang mengerjakan Ibadah Hajji itu waktu
dhuha berangkat dari Mina menuju Padang Arofah.Di Arofah Wukuf yang artinya berhenti dan Sholat Jama’ Ta’dim, Sholat Dhuhur dan dan Asyar dirangkap. 2 rokaat untuk sholat dhuhur dan 2 rokaat untuk sholat Asyar, namanya Sholat Jama’ Ta’dim. Di Arofah itu kita memperbanyak do’a, do’a yang paling utama ; Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarika laka labbaika. Innal hamda wanni’mata laka wal mulka. laa syarika laka.
Itulah Do’a yang paling utama, Do’a yang diucapkan di Padang Arofah Tgl. 10 Dzul-Hijjah selepas maghrib berangkat dari Padang Arofah menuju Muzdalifah, kemudian bermalam di Muzdalifah, Sholat Jama’ Takhir, Maghrib dan Isya’ artinya Sholat Maghrib di rangkap di waktu Isya’, Setelah Sholat Shubuh dari Muzdalifah menuju mustasfa masari ( hanam ), menuju Mina pada Tgl. 10 ( Hari Raya Qurban ), Melontar Jumroh di Aqobah dan berta’ali kemudian Tgl. 10, 11, 12, 13 berangkat ke Mekkah untuk Towaf Ifadah kemudian kembali lagi ke Mina dan bermalam 3 malam, lontar Jumroh awal, Tsani, Tsalits, setelah itu kembali ke Mekkah, melaksanakn Towaf Wadah ( Towaf pamit ), meninggalkan Baitulloh.